


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Tim Opsnal Polsek Pekanbaru Kota mengamankan seorang lelaki yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (10/7/2018).
Lelaki yang berinisial LH alias Leo (40) tersebut diamankan di sebuah rumah di Jalan Kampar.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni, satu bungkus plastik kecil bening berklip merah berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu.
Kemudian 13 bungkus plastik bening kecil berklip merah, dua bungkus plastik bening kecil, tiga potongan plastik bening kecil, satu buah pipet plastik warna putih dan uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp 300.000.
Kronologis pengungkapan tersebut berawal pada hari Senin tanggal 09 juli 2018, sekira pukul 23.00 WIB polisi mendapatkan nformasi yang terpecaya dari masyarakat.
Bahwa dijalan Kampar tepatnya dirumah lelaki yang berinisial LH alias Leo sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu serta tempat pesta narkoba.
Selanjutnya polisi melakukan pengintaian terhadap diduga pelaku pengedar tersebut.
Sekira pkl 00.30 WIB tim opsnal melihat tersangka beserta pembeli narkoba masuk kedalam rumahnya.
Kemudian langsung dilakukan penangkapan serta penggeledahan badan/pakaian serta tempat ruangan kerja yg diduga sebagai tempat pesta narkoba.
Dari pemeriksaan dan penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti.
Barang bukti disembunyikan dibawah laptop.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Pekanbaru Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatan tersebut tersangka dapat melanggar undangan undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.
Saat ini tersangka ditahan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(*)



