


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Wahyu Harahap (35), harus merasakan dinginnya sel tahanan Polsek Pekanbaru Kota, pasalnya ia terbukti melakukan pencurian di Masjid Agung An-Nur. Bersamanya diamankan barang bukti satu buah kamera video.
Kapolsek Pekanbaru Kota Kompol Willy Andrian, SH ketika dikonfirmasi Rabu (11/1/2017) mengatakan tersangka ditangkap hari Selasa (10/1/2017) malam setelah dilakukan penyelidikan mendalam terhadap pelaku.
“ Pelaku mencuri kamera video milik korban Khairizal (Humas Sekda Prov. Riau) di Mesjid Agung An-Nur Jumat (30/12/2017), dimana saat itu korban sedang meliput acara tabligh akbar. Kamera Video tersebut diletak di salah satu tiang dalam masjid. Di saat korban lengah, pelaku dengan cepat mengambil kamera video tersebut “ ungkap willy.
Selanjutnya korban melapor ke Polsek Pekanbaru Kota untuk membuat laporan. Dari hasil penyelidikan di ketahui korban sedang berada di rumahnya dan tim opsnal yang di pimpin Ipda Aldino langsung meringkus pelaku.

“ Saat ini pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti di Mapolsek untuk penyidikan lebih lanjut dan pelaku dikenai pasal 362 Kuhp dengan ancaman hukuman lima tahun penjara “ tutup Willy



