



PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Mendapatkan laporan jika seorang gadis belia sebut saja Bunga (10) telah menjadi korban pencabulan oleh seorang kakek berinisial Ys (70) warga jalan Agus Salim Kecamatan Marpoyan Damai, akhirnya unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung meringkus pelaku, Selasa (12/4/2016) malam.
” Pelaku kita ringkus setelah orang tua korban berinisial Rz melapor jika anaknya menjadi korban pencabulan. Mendapat laporan tersebut anggota langsung meringkus sang kakek dirumahnya,” terang Kapolresta Kombes Pol Drs Aries Syarief Hidayat MM saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Kompol Bimo Arianto SIK.
Kini sang kakek yang telah berusia setengah abad lebih tersebut terus menjalani pemeriksaan diruang penyidik Sat reskrim Polresta Pekanbaru. Kepada sang kakek penyidik menjeratnya dengan Undang- Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan diatas 10 tahun.

” Modusnya diberikan uang dan setelah itu pelaku menjalankan aksi bejatnya, anggota masih melakukan pemeriksaan,” tutup Kasat.



