



PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Seorang mahasiswa berinisial Ef (20) diringkus anggota Sat res narkoba Polresta Pekanbaru setelah dirinya terbukti menjadi seorang bandar narkoba, Selasa (12/4/2016) malam. Bersama barang bukti satu paket narkoba jenis daun ganja pelaku diringkus didalam rumah kos miliknya di jalan Kartama Kecamatan Marpoyan Damai.
” Awalnya mendapatkan informasi masyarakat, setelah itu kita langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikannya pelaku langsung kita ringkus,” terang Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs Aries Syarief Hidayat MM saat dikonfirmasi melalui Kasat Res Narkoba Kompol Iwan Lesmana Riza SH.
Pelaku yang mengakui mendapatkan barang haram dari seorang temannya berinisial Ap terus dilakukan pemeriksaan diruang Sat res narkoba Polresta Pekanbaru. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku terancam harus menguburkan impiannya sebagai sarjana.

” Kita masih melakukan pengembangan, dan terhadap pelaku kita kenakan pasal 112 dan pasal 114 undang-undang narkotika ancaman kurungan diatas lima tahun,” tutup Kasat.



