



PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Dua orang pemuda masing-masing, RS dan Hot diciduk aparat Polsek Rumbai, Pekanbaru, Ahad (26/6/16). Keduanya diamankan aparat terkat kasus pembongkaran rumah warga di Jalan Perjuangan, Rumbai. Selain keduanya petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa laptop dan tabung gas diduga hasil kejahatan.
” Ada dua barang bukti yang kita amankan. Bukti cukup untuk menguatkan kasus dua tersangka,” kata Kapolsek Rumbai Kompol Hendrizal Gani.
Hendrizal mengatakan, keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
Hasil penyelidikan kepolisian, dua tersangka ini diduga terlibat dalam aksi pencurian di rumah korban, Soritoan Jalan Perjuangan, Rumbai, Pekanbaru 23 Juni 2016.

Dalam perjalanan kasus ini, polisi mencurigai pelaku. Selang beberapa hari kemudian keberadaan pelaku terendus. Mereka terpantau oleh anggota Bhinmas yang berada dilapangan. Tidak menunda waktu lama, keduanya diamankan polisi. (**)



