SIAGANEWS.CO- Badan Nasional Narkotika (BNN) mengamankan dua anggota jaringan narkoba internasional, berinisial J dan L, yang masing-masing berperan sebagai kurir dan pengendali. Selama ini, keduanya menjalankan praktik penjualan barang haram di tiga negara, yaitu Tiongkok, Malaysia, dan Indonesia.
“Dari penangkapan yang dilakukan pada Rabu 14 Oktober 2015 di gudang milik Citra Guna, Riau, BNN mengamankan sabu sekira 270 kilogram (kg). Narkotik itu dimasukkan ke dalam 45 Kardus yang berisi enam tabung filter air,” kata kepala BNN, Budi Waseso (Buwas) di gedung BNN Jakarta Timur, Selasa (20/10/2015).
Buwas mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari pengamatan petugas BNN yang dilakukan sekira dua bulan. Bekerjasama dengan Dirjen Bea Cukai, BNN kemudian melakukan penindakan di gudang tersebut.
“Tersangka J ditangkap di kawasan Yos Sudarso KM 11,5 Kelurahan Titipan, Kecamatan Medan Deli, Kodya Medan. Sementara, tersangka J diamankan di rumahnya di Riau setelah menerima barang haram tersebut,” ungkap Buwas.
Buwas menjelaskan, bagi tersangka J, penyelundupan kali ini adalah yang keempat kalinya. Pertama kali, pelaku mengambil sabu seberat 28 kg di sebuah hotel di daerah Padang Bulan, Medan
Kedua, sebanyak 80 kg sabu diambil di sebuah hotel di Medan, dan yang ketiga, pelaku menerima sabu sebanyak 80kg di sebuah hotel yang juga berlokasi di Medan. Menurut pengakuan J, barang haram yang diterimanya diselundupkan melalui Dumai, Riau.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tengtang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” tuturnya.
(fds/ozc)