


PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Sebanyak delapan orang rombongan liar Kongres HMI XXIX diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti membawa senjata tajam dan senjata api rakitan. Mereka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ini disampikan langsung oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs Aries Syarief Hidayat MM saat menggelar rilis di Media Center Polda Riau, Senin (23/11/15) siang.
Ikut hadir dalam pertemuan dengan awak media tersebut, Direskrim Umum Polda Riau Kombes Pol Rivai Sinambela dan Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo.
Dalam kesempatan itu, Aries menegaskan, mereka yang ditetapkan tersangka itu diamankan di dua lokasi berbeda yakni Gelaganggang Olah Raga Remaja dan GOR Universitas Riau. Mereka adalah, AH, JS, AK dan DA, NA, Y, NL dan AY. Mereka ini datang dari Ambon, Maluku Utara, Makasar, Sulawesi Selatan.

Sebagaimana yang disampaikan, kepolisian menyayangkan atas tindakan brutal yang dilakukan sekelompok mahasiswa tersebut. Sejak awal kepolisian telah memberikan peringatan keras dan pengarahan sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan, aman dan kondusif selama pelaksanaan kongres. Namun sejak awal, aksi anarkis itu masih saja terjadi. Mulai pembakaran ban, pemblokiran jalan, perusakan hingga penganiayaan terhadap seorang panitia kongres dengan senjata sumpit.
Tindakan ini tidak bisa dibiarkan. Polresta Pekanbaru, Polda Riau dan TNI turut terlibat dalam pengamanan ini. Sesuai dengan rencananya kegiatan kongres akan berakhir 26 November 2015 mendatang. (tim)



