



PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Ta alias Putra (36) warga jalan Akasia Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya yang merupakan seorang residivist kasus sama diringkus anggota Sat res narkoba Polresta Pekanbaru, Rabu (23/3/2016) malam. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sekitar 17 gram.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs Aries Syarief Hidayat MM saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Kompol Iwan lesmana Riza SH, Kamis (24/3/2016) pagi menjelaskan bahwa penangkapan sang residivist tersebut berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh Satnarkoba sebelumnya.
” Sebelumnya kita telah meringkus pelaku lain, dan kita melihat pelaku berada dirumahnya. Tidak ingin pelaku melarikan diri, kita langsung meringkusnya,” ucap Kasat.

Kini pelaku yang tengah berada diruang penyidik Sat res Narkoba Polresta Pekanbaru terus menjalani pemeriksaan mendalam. Dari tangan pelau aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh paket sedang plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 17,5 gram, satu buah timbangan digital, satu alat hisap, satu buah handpone. Sedangkan pelaku terpaksa dijerat dengan pasal 112 dan 114 undang-undang narkotika ancaman diatas lima tahun.



