



PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Telah lama melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat, akhirnya anggota Polsek Pekanbaru Kota berhasil meringkus Sudirman (55) warga jalan Karet Kelurahan Kota Baru Kecamatan Pekanbaru Kota, Selasa (22/3/2016) malam. Pelaku yang sehari-hari tidak bekerja diringkus bersama barang bukti satu paket daun ganja kering.
Kapolsek Pekanbaru Kota Kompol Rinaldo Aser SIK saat dikonfirmasi, Kamis (24/3/2016) pagi mengatakan bahwa pelaku diringkus saat berada di jalan Nenas Kecamatan Sukajadi. Pelaku yang terkejut saat diamankan oleh petugas sempat berusaha untuk melarikan diri, setelah itu anggota langsung melakukan penggeledahan.
” Kita menemukan barang bukti disimpan pelaku didalam kantong celananya. Keterangan sementara dari masyarakat sekitar, pelaku kerap memperjual belikan barang haram tersebut,” terang Kapolsek.

Kini bersama barang bukti beserta satu unit handpone yang berisikan SMS permintaan barang haram tersebut masih dilakukan pemeriksaan diruang penyidik Polsek Pekanbaru Kota. Kepada pelaku dikenakan pasal 112 dan pasal 114 undang-undang narkotika dengan ancaman diatas lima tahun.



