



PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Beberapa jam beraksi, Anggota Buru Sergap Polsek Senapelan berhasil meringkus dua orang residivis pelaku bongkar rumah, Senin (21/3/2016) malam. Pelaku yang diketahui bernama M Rudi (24) warga jalan Purwodadi Kelurahan Tampan Kecamatan Payung Sekaki dan Hendra (24) warga jalan Perdagangan Kelurahan Kampung Bandar Kecamatan Senapelan dibekuk di jalan Siak Kelurahan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki.
Kapolsek Senapelan Kompol Angga Herlambang SIK saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Abdul Halim, Rabu (23/3/2016) siang menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari dapatnya informasi oleh anggota Buser Polsek Senapelan jika ada seseorang yang menjual sepeda motor bodong dengan harga Rp 2,5 juta. Untuk memastikannya anggota langsung melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli.
” Melihat sepeda motor ada dengannya, kita langsung meringkus kedua pelaku. Dan pelaku tidak dapat berkutik setelah kita tanya surat-surat kendaraan,” terang Kanit.
Dikatakan oleh Kanit secara mendalam, bahwa setelah dilakukannya pemeriksaan mendalam, ternyata kedua pelaku berhasil mengambil motor hanya beberapa jam di rumah Rahmadi Eryus (40) warga jalan Gajah Mungkir Kelurahan Tangkerang Timur Kecamatan Tenayan Raya dengan cara membongkar jendela rumah korban dan menggasak motor serta barang beharga milik korban yang lainnya.

” Kita masih melakukan pengembangan, dan pelaku berhasil menggasak satu unit sepeda motor, satu unit laptop dan kamera merk canon milik korban. Untuk keduanya kita menjerat dengan pasal 363 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun,” tutup Kanit.



