



PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Seorang bandar togel berinisial Jg (53) terpaksa harus diringkus oleh anggota opsnal Polsek Bukit Raya, Kamis (11/3/2016) sore. Dari tangan pelaku anggota mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 80 ribu dan beberapa lembar rekap kertas pemesanan nomor togel.
Pelaku yang diketahui warga Kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya berhasil dibekuk oleh anggota opsnal saat berada disalah satu warung rujak dijalan Gunung Papandayan. Pelaku yang terkejut saat diringkus oleh Kepolisian tidak dapat berkutik saat barang bukti kertas rekap serta pemesanan nomor togel berada kantong celananya beserta handpone dengan sms pembelian nomor.
” Kita mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada praktek jual beli nomor togel, dan setelah kita lakukan penyelidikan ternyata benar. Pelaku mengaku jika baru satu bulan menjalankan bisnis haram ini,” terang Kapolsek Sukajadi AKP Ricky Ricardo SIK saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi SH, Jum’at (11/3/2016) pagi.
Bersama barang bukti, pelaku terus dilakukan pemeriksaan secara mendalam di ruang penyidik Polsek Bukit Raya. Pelaku dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara.

” Kita masih melakukan pengembangan terhadap pelaku, karena hasil keterangan sementara pelaku mengaku jika telah menyetor kepada bandar besar berinisial To yang telah kita tetapkan sebagai DPO. Sebelumnya kita juga telah menggrebek pelaku tetapi tidak berada di rumah,” tutup Kanit Reskrim.(**)



