


SIAGANEWS.ID, PEKANBARU – Sebagai tokoh Pemuda Muhammadiyah Riau Ahmad Effendi Siregar menyampaikan terkait RUU HIP yang disepakati untuk dibahas menjadi RUU inisiatif DPR pada Rapat Paripurna tanggal 12 Mei 2020 lalu.
Dalam RUU tersebut, ada 10 bab yang terdiri dari 60 pasal yaitu “Ketentuan Umum memuat 1 pasal, Haluan Ideologi Pancasila memuat 5 bagian dan 17 pasal, Haluan Ideologi Pancasila sebagai pedoman pembangunan nasional memuat 15 pasal, Haluan Ideologi Pancasila sebagai Pedoman Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi memuat 3 pasal, Haluan Ideologi Pancasila sebagai Pedoman Sistem Nasional Kependudukan dan Keluarga memuat 3 pasal, pembinaan haluan ideologi Pancasila memuat 3 bagian dan 15 pasal, partisipasi masyarakat memuat 1 pasal, pendanaan memuat 1 pasal, ketentuan peralihan memuat 1 pasal dan ketentuan penutup memuat 3 pasal.
Tiga organisasi masyarakat keagamaan yakni PBNU, PP Muhammadiyah dan MUI menilai RUU HIP tidak diperlukan
Kontroversi terkait RUU HIP belakangan ini menjadi sorotan public seperti salah satu contoh dari artikel yang dimuat di www.kompas.com tanggal 25/06/2020 yang menjadi polemik atau sorotan dari Sekjen MUI Anwar Abbas adalah konsep Trisila dan Ekasila dalam salah satu pasal yang termasuk dalam b II pasal 7 yang berbunyi : (1) ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan. (2) Ciri pokok Pancasila berupa Trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan. (3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam Ekasila, yaitu gotong-royong.
Dengan memperhatikan hal-hal di atas, menurut Ahmad, selaku tokoh Pemuda Muhammadiyah Riau sekaligus tokoh yang disegani oleh mahasiswa Riau mengajak segenap elemen pemuda mesti menyatakan sikap dan memberikan perannya dengan memberikan masukan-masukan kepada DPR terkait polemik isi RUU HIP karena ini sudah menjadi isu nasional, namun konteks dari peran tersebut dapat disalurkan melalui forum-forum diskusi ilmiah tanpa perlu ikut melaksanakan aksi turun ke jalan, karena situasi saat ini yang masih dalam penanganan terhadap wabah Covid-19.




