



PEKANBARU,SIAGANEWS.COM- Mendapat informasi adanya seorang bandar narkoba daun ganja di jalan Pinang Kelurahan Wonorejo Kecamatan Sukajadi ,anggota Polsek Lima Puluh dengan dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Koko Ferdinand SH berhasil meringkus Erizon alias Eri (35) warga jalan Sukakarya Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Kamis (24/3/2016) siang. Bersama pelaku diamankan pula barang bukti daun ganja kering seberat satu ons .
Kapolsek Lima Puluh Kompol Dedy Herman SIK Minggu (27/3/2016) pagi menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat yang akhirnya langsung dilakukan penyelidikan oleh anggota dilapangan. Setelah memastikan jika pelaku memang ada dilokasi kejadian, akhirnya anggota langsung melakukan penangkapan dan mendapatkan barang haram tersebut didalam jok speda motor.
” Bersama pelaku kita amankan barang bukti berupa satu Plastik daun ganja kering dengan berat kurang lebih 1 ons satu kotak plastik kecil yang berisikan daun ganja kering satu kotak rokok sempurna satu unit handpone merk Nokia warna hitam satu unit handpone merk samsung 16 plastik bening kecil les merah dan Uang tunai Rp 337.0000,”
Kini pelaku yang telah diamankan diruang penyidik Polsek Lima Puluh masih melakukan pengembangan terhadap pelaku. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 undang-undang narkotika ancaman kurungan diatas lima tahun.

” Kita masih melakukan pengembangan terhadap pelaku, dan diduga pelaku telah lama menjalankan bisnis haram ini,” tutup Kapolsek.(**)



