


PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Pemberantasan terhadap narkoba terus dilakukan oleh aparat Kepolisian, kali ini seorang buruh berinisial Nz (34) berhasil diringkus bersama barang bukti satu gram sabu-sabu beserta timbangan. Pelaku yang merupakan warga jalan Siak Dua Kecamatan Rumbai tidak dapat berkutik setelah seorang pengguna berhasil diringkus terlebih dahulu.
Kapolsek Rumbai AKP Hendrizal Gani SH saat dikonfirmasi diruang kerjanya Minggu (27/3/2016) pagi menjelaskan bahwa tertangkapnya pelaku tersebut bermula dari penangkapan seorang pengguna barang haram beberapa hari sebelumnya. Dari penangkapan pelaku tersebutlah anggota langsung melakukan pengembangan.
” Pelaku tidak dapat berkutik ketika kita menemukan barang bukti satu gram sabu-sabu serta timbangan dan beberapa alat hisap serta mancis dirumahnya. Selain itu kita juga menemukan barang bukti handpones yang berisikan pemesanan barang haram,” terang Kapolsek.
Dijelaskan lebih jauh oleh Kapolsek, bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap pelaku guna mengejar bandar yang memberikan pelaku barang haram tersebut.

” Kita menjerat pelaku dengan pasal 112 dan 114 undang-undang narkotika ancaman kurungan diatas lima tahun penjara. Sedangkan diatas pelaku masih kita lakukan pengejaran,” tutup Kapolsek.(**)



