


Wakapolresta Pekanbaru kepada – SIAGANEWS.CO – Polresta Pekanbaru tidak main-main dalam memberikan sanksi kepada anggotanya yang terbukti menggunakan Narkoba, sanksi rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) langsung diberikan saat sidang kode etik.
Hal demikian disampaikan langsung oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs Aries Syarief Hidayat MM saat dikonfirmasi melalui Wakapolresta AKBP Sugeng Putut Wicaksono SIK, Selasa (12/1/2016) siang diruang kerjanya.
” Kita tidak akan memberikan maaf kepada anggota yang terbukti positif menggunakan Narkoba, sanksi berat langsung akan kita berikan,” tegas Wakapolresta pekanbaru.
Dijelaskan lebih jauh oleh AKBP Sugeng Putut Wicaksono bahwa satu orang anggota berpangkat Bripka telah menjalani tes urine pada Sabtu (9/1/2016) lalu, dan hasilnya anggota tersebut positif menggunakan barang haram.

” Anggota ini bertugas di Polsek Tenayan Raya, dan dalam waktu dekat akan kita lakukan Sidang Kode Etik. Kedepan tes urine bagi anggota akan dilaksanakan secara acak serta mendadak, kita berkomitmen melakukan revolusi mental dalam internal Polri,” tutup AKBP Sugeng Putut Wicaksono SIK.



