


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Pria setengah abad berinisial Fi (60) terpaksa diringkus anggota Polresta Pekanbaru lantaran nekat cabuli bocah tetangganya, Senin (11/1/2016) malam. Korban yang berusia delapan tahun telah dicabuli oleh pelaku sebanyak tiga kali hingga akhirnya sang ibu harus melaporkan peristiwa tersebut.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs Aries Syarief Hidayat MM saat melakukan ekspose melalui Kasat Reskrim Kompol Bimo Arianto SIK, Selasa (12/1/2016) siang mengatakan bahwa aksi bejat pelaku dilaporkan oleh ibu korban saat sang anak mengeluh sakit ketika buang air kecil.
” Pelaku awalnya berkunjung kerumah korban yang hanya tinggal bersebelahan, tetapi saat itu korban tengah tertidur dan dalam keadaan sendirian. Melihat kesempatan itulah pelaku melakukan aksinya dan telah dilakukannya sebanyak tiga kali,” terang Kasat.
Kini pelaku terpaksa harus menghabiskan masa tuanya dibalik jeruji, pelaku yang terancam hukuman diatas lima tahun penjara terbukti melakukan tindak pidana kejahatan Undang- Undang perlindungan Anak.

” Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, sedangkan korban telah kita lakukan Visum guna dijadikan alat bukti yang telah diperbuatnya,” tutup Kasat.



