Upaya Penanganan Permasalahan Mata Uang Digital dan Trading Online

0
1344

UPAYA PENANGANAN PERMASALAHAN
MATA UANG DIGITAL & TRADING ONLINE

Pendahuluan
Disrupsi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan terhadap situasi yang berkembang di lingkup global, regional dan nasional. Hadirnya ruang siber sebagai dimensi baru serta masivnya digitalisasi dalam kehidupan manusia dirasakan semakin mempermudah aktivitas manusia dalam berbagai aspek kehidupannya. Saat ini kegiatan ekonomi telah banyak beralih pada dunia virtual. Hadirnya platform trading online serta mata uang digital Cryptocurrency mengalihkan investasi kepada ruang digital.

Apa itu Mata uang digital
Menurut Thomas (2017) Cryptocurrency adalah mata uang digital dimana teknik enkripsi digunakan untuk mengatur produksi satuan mata uang dan memverifikasi transfer mata uang tersebut yang beroperasi secara independen dari bank sentral. Sejak tahun 2013 mata uang digital Cryptocurrency telah menjadi perhatian masyarakat dunia, banyak media yang memberitakan mata uang digital tersebut sehingga kini semakin digemari masyarakat. Cryptocurrency merupakan sebuah mata uang digital yang tidak tersedia dalam bentuk fisik layaknya koin atau uang tunai yang digunakan secara umum di seluruh dunia. Dalam cryptocurrency, semuanya benar-benar virtual. Mata uang tersebut dapat disimpan dalam dompet digital yang tersedia pada smartphone atau perangkat komputer lainnya. Pemilik  cryptocurrency juga dapat menggunakan mata uang digital tersebut untuk keperluan transaksi jual-beli.

Cryptocurrency sama di setiap negara. Maka, transaksi dapat dilakukan secara bebas antarnegara tanpa terpengaruh oleh kurs. Setiap pengguna memiliki kode tersendiri untuk bertransaksi dengan cryptocurrency. Setiap melakukan transaksi, pengguna tidak bisa melihat transaksi tersebut dilakukan oleh siapa. Tidak ada nama asli yang muncul dalam setiap transaksi cryptocurrency. Lebih dari itu, tidak ada aturan apa pun tentang siapa yang bisa menggunakan cryptocurrency dan digunakan untuk apa. Di dunia cryptocurrency, tidak ada bank atau pihak tersebut. Setiap orang bertanggung jawab atas uang mereka sendiri.

Pengguna harus memecahkan teka-teki cryptography yang rumit untuk mengonfirmasi transaksi dan mencatatnya dalam blockchain. Teka-teki tersebut bisa dipecahkan dengan cara minning. Semakin besar daya komputasi pengguna, maka semakin besar pula peluang mereka untuk memecahkannya. Jika berhasil memecahkan teka-teki tersebut, maka pengguna akan menerima hadiah sebagai biaya transaksi.

Rentan akan penipuan
Karena bentuknya digital, menyebabkan mata uang ini rentan dengan penipuan bahkan tak jarang ada serangan-serangan dari hacker terhadap dompet Bitcoin penggunanya. Serta kurangnya kebijakan terkait pengembalian uang sehingga pengguna yang terkena penipuan saat melakukan transaksi dengan Bitcoin, tidak dapat mengajukan pengembalian uang atau refund. Terdapat beberapa mata uang kripto seperti Ripple yang sudah memiliki kebijakan pengembalian uang walaupun belum sempurna.

Salah satu kasus terkait Cryptocurrency yang tengah ramai diperbincangkan adalah kasus Aset kripto Terra (LUNA) hingga sempat menjadi trending topik global pada hari Sabtu 14 Mei 2022. Token Luna sempat mengalami masa kejayaan dengan harga per kepingnya senilai Rp 1,7 juta. Namun, kini Luna harganya anjlok menjadi Rp 87 per keping. Banyak investor mengalami kerugian materiil dan gangguan psikologi, kehilangan jutaan dolar AS yang bahkan berasal dari tabungan seumur hidup mereka. Kasus lain adalah BitConnect, dimana adanya pengaturan skema Ponzi cryptocurrency global yang melibatkan sekitar US$2,4 miliar atau Rp34,5 triliun dana investor. Pelaku kasus tersebut masih buron dan akan didakwa dengan penipuan, konspirasi manipulasi harga komoditas, operasi bisnis pengiriman uang tanpa izin dan pencucian uang internasional.

Kasus Pidana dan investasi bodong Trading Online
Sejak 2021 terdapat penipuan terkait Investasi aset kripto sebanyak 46 ribu investor tercatat mengalami kerugian hingga USD 1 Miliar. Selain penipuan yang dilakukan dalam sistem, penipuan konvensioanl terkait crypto juga terjadi di Indonesia. Salah satu kasus yang terjadi, seorang warga bernama Imam Fatoni melapor ke Polda Metro Jaya karena diduga telah menjadi korban penipuan berkedok investasi mata uang digital Cryptocurrency. Uang senilai Rp 2,5 miliar yang dikirimkan korban kepada dua orang terlapor untuk investasi diduga raib dan tak kunjung dikembalikan. Kasus tersebut berawal ketika kliennya bertemu dengan terlapor berinisial S dan ditawarkan investasi uang digital dengan sejumlah keuntungan. Setelah hampir satu tahun berinvestasi, pihak terlapor justru menginformasikan kepada kliennya bahwa investasi yang ditawarkannya bodong.

Investasi adalah penempatan sejumlah dana dengan harapan dapat memelihara, menaikkan nilai, atau memberikan return yang positif (Sutha, 2000). Investasi kini tidak hanya digunakan secara manual namun juga telah dilakukan secara digital berupa trading online. Platform trading online juga telah menimbulkan banyak kerugian masyarakat sebagai contoh Binomo yang merupakan platform trading online. Binomo menyediakan aset berupa uang asing (forex), saham, emas, dan perak. Situs trading binary option ini diluncurkan pada tahun 2014. Sistem binary option mempunyai cara kerja yang mirip dengan judi. Sebab, pengguna yang bermain akan diminta untuk menebak angka yang akan keluar dalam waktu relatif cepat. Total korban Binomo di indonesia sebanyak 144 dengan total kerugian mencapai 83 miliar rupiah. Polisi menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi skema binary option melalui platform Binomo. Namun karena situs ini ilegal atau tidak resmi, sehingga jika terjadi kerugian investor Badan Pengawas Perdangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tidak dapat memberikan fasilitas nasabah untuk melakukan mediasi.

Upaya Penanganan
Dari kasus-kasus tersebut dapat diketahui beberapa faktor yang menyebabkan maraknya kasus penipuan terkait cryptocurrency dan tradding online diantaranya: (1) Media mainstream dan online masih kurang intensif mengedukasi masyarakat terkait cryptocurrency dan trading online, (2) Literasi digital masyarakat masih lemah, sehingga masyarakat bisa menjadi korban kejahatan, (3) Kurangnya pengawasan terhadap penggunaan internet, (4) Kurangnya kebijakan terkait pengaturan cryptocurrency dalam mengantisipasi kerugian masyarakat atas penipuan, (5) Kurangnya kemampuan aparat pemelihara keamanan dalam menangani kasus cryptocurrency dan trading online.

Sehingga untuk menangani permasalahan Cryptocurrency dan Trading Online diperlukan peran dari seluruh stakeholder keamanan siber, pemerintah dan unsur masyarakat. Upaya yang perlu dilakukan diantaranya: (1) Mengoptimalkan manajemen media melalui pendekatan soft approach untuk mengedukasi masyarakat terkait cryptocurrency dan tradding online yang dilakukan oleh Polri, Kemenkominfo, BSSN serta para jurnalis dan insan media; (2) Meningkatkan literasi digital masyarakat oleh instansi dan stakeholder serta memberdayakan potensi masyarakat, insan media khusunya para infuencer dan konten kreator untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait Cryptocurrency dan Trading Online serta berbagai permasalahannya; (3) Sinergi aparat keamanan serta lembaga keuangan dan Satgas Waspada Investasi di tingkat nasional, regional dan internasional untuk menertibkan investasi illegal serta menjamin keamanan dari para hacker; (4) Sinergi dengan lembaga keuangan dan pengawas investasi regional dan internasional untuk menyusun kebijakan terkait Cryptocurrency dan Trading Online untuk membentuk sistem pengelolaan yang dapat menjamin keamanan aset para investor dan kebijakan refund (5) Mneingkatkan kompetensi aparat keamanan dalam menangani cryptocurrency dan trading online melalui penguatan pendidikan dan pelatihan serta kerjasama dalam human developemnet baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Peran dan komitmen masing-masing lembaga terkait serta unsur masyarakat akan sangat menentukan keberhasilan penanggulangan kasus cryptocurrency dan trading online. Dengan demikian, diharapkan kehadiran uang digital dan trading online mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam lingkup yang lebih luar mampu mengakselerasi peningkatan keamanan dunia virtual serta semakin menurunnya cyber crime yang terjadi.

DAFTAR PUSTAKA

Anonim. 2022. Kronologi Kasus Indra Kenz: Dipolisikan, Ditahan, hingga Dimiskinkan. (online) https://news.detik.com/berita/d-5983601/kronologi-kasus-indra-kenz-dipolisikan-ditahan-hingga-dimiskinkan.

Geoffani. 2022. Mengenal Cryptocurrency: Arti, Fungsi, Jenis-Jenis, Kelebihan, dan Kekurangan (online) tersedia dalam https://glints.com/id/lowongan/ cryptocurrency-adalah/#.Yr_Pf6hBzIU.

Sumarsan, Thomas, 2017, Perpajakan Indonesia, Jakarta : Indeks.
Sutha,I.P.G.A. (2000). Menuju Pasar Modal Modern. Jakarta: Yayasan SAD
Satria Bhakti.

 

Salam Presisi

Budi Setiawan, S.I.K., M.I.K

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.