


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Lima hari menjadi buron, CC alias Can akhirnya diringkus Tim Opsnal Polsek Tampan, Selasa (18/10/2016). Can memang sudah diburu polisi terkait penggelapan sepeda motor yang dilakukannya.
Kapolsek Tampan, AKP Rezi Dharmawan mengatakan, saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan. Modus mengantarkan pacarnya, CC alias Can meminjam sepeda motor milik korban Junefri Ilhamsyah. Namun sepeda motor pinjaman itu justru dibawa kabur dan dijualnya. Terang saja korban korban yang merasa dirugikan melaporkannya ke Polisi.
“Saat ini Tersangka masih dalam pemeriksaan”, pungkas Rezi.
Dari peristiwa tersebut korban dirugikan Rp 7 juta. dan terhadap tersangka akan dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.




