


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Pekanbaru meringkus seorang pemuda atas laporan melakukan pencabulan terhadap anak.
Tersangka Edo Gustiranda (21) ditangkap di pasar baru Panam, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Rabu (28/12/2016) siang.
Informasi yang dirangkum Siaganews.co, tersangka mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban berinisial DAN (17) seorang pelajar.
Peristiwa pencabulan dilakukan tersangka di Wisma Asiatique Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru pada Oktober 2015 silam.
Modus tersangka dengan memacari korban kemudian mencabulinya berulangkali. Namun dalam prosesnya tersangka malah tidak bertanggungjawab berusaha menjauh dari korban. Tidak terima dengan perlakuan tersangka, korban kemudian menceritakan perihal yang dialaminya termasuk sudah melakukan perbuatan cabul dengan tersangka.
Mendapat pengakuan dari anaknya, orang tua korban kemudian melaporkan tersangka ke polisi.
Berdasarkan laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan pada Rabu siang tersangka ditangkap.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Arianto mengatakan saat ini tersangka dalam pemeriksaan di Mapolresta untuk pengembangan lebih lanjut.(*)
Related



