


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Terkait kisruh tentang adanya revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ternyata mendapat penolakan dari berbagai kalangan.
Maraknya mode transportasi online atau daring yang berbasis aplikasi saat ini ternyata UU Nomor 22 Tahun 2009 dinilai masih relevan untuk diterapkan dalam mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Penolakan tersebut juga disampaikan oleh Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Riau, M. Nasir yang menyatakan menolak revisi terhadap UU Nomor 22 Tahun 2009, Kamis (12/4/2018).
“sudah bagus dan sudah relevan tidak ada masalah untuk apa direvisi?”, ucap M. Nasir.

Angkutan sewa online bukanlah hal baru, hanya cara pemesanannya saja yang berbasis aplikasi. Angkutan online tersebut juga hanya ada dibeberapa daerah tertentu saja. Jika roda dua menjadi angkutan umum tentunya merujuk kepada perizinan penggunaan plat kuning.



