


Siaganews — PELALAWAN — Tim unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus kebakaran hutan di kawasan Taman Nasional Teso Nilo (TNTN) di Resort Lancang Kuning, Desa Lubuk Kembang Bunga Kecamatan Ukui, kabupaten Pelalawan.
Setelah melakukan penyelidikan cukup panjang, akhirnya dua pelaku berinisial BD (36) dan SY (46) yang sama-sama warga Sei Medang, desa Kesuma, kecamatan Pangkalan Kuras berhasil ditangkap unit Tipidter Sat Reskrim Polres Pelalawan.
Hal itu disampaikan Kapolres Pelalawan, Wakapolres, Kompol Asep Rahmat, SH, SIK, MM, didampingi Kasat Reskrim IPTU I Gede Yoga Eka Pranata, STrK, SIK dan Kasi Humas, IPTU Thomas Bernandes Siahaan dalam press rilis di aula Mapolres Pelalawan, Senin (16/6/2025) sore.
“Dua pelaku Karhutla di Kawasan TNTN telah berhasil kita amankan. Setelah tim Sat Reskrim Polres Pelalawan turun melakukan penyelidikan dengan luasan lahan terbakar 10 hektar,” ujar Wakapolres Pelalawan.

Kata Kompol Asep Rahmat, bahwa hasil pemeriksaan kedua tersangka mengaku membuka lahan dengan cara dibakar untuk dijadikan perkebunan sawit dibeli dari BT yang kini sedang diselidiki keberadaanya dan telah masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO).
“Sekarang kasusnya terus dikembangkan dan orang yang menjual lahan kepada kedua tersangka dalam lidik. Sedangkan kedua tersangka bersama barang buktinya telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan,” ungkap Wakapolres.
Lanjut Kasat Reskrim, IPTU I Gede Yoga Eka Pranata, bahwa kasus Karhutla terjadi pada Jumat (18/4/2025) silam di kawasan hutan TNTN. Kemudian personil Sat Reskrim Polres Pelalawan yang mendapat laporan dari petugas balai TNTN langsung turun melakukan penyelidikan, setelah upaya pemadaman di lakukan oleh Tim gabungan.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti. Maka diketahui lahan terbakar adalah milik BD dan SY. Selanjutnya penyidik menetapkan kedua tersangka,” papar Kasat Reskrim.
Kemudian tim penyidik Tipidter Sat Reskrim Polres Pelalawan, turun menyelidiki keberadaan tersangka dan berhasil diamankan di rumahnya beberapa waktu lalu.
Tanpa perlawanan kedua pelaku Karhutla di kawasan TNTN berhasil di gelandang ke Polres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan. Kepada polisi tersangka BD mengaku lahan yang telah di kerjakan seluar 4 hektar. Sedangkan SY seluas 6 hektar.
Dimana kedua tersangka awalnya membeli lahan di kawasan TNTN dari DT, dengan cara tumbang imas pohon yang ada. Kemudian baru dibakar agar, sebelum di tanami pohon sawit.
Tetapi perbuatan kedua tersangka bukan saja menguasai kawasan hutan TNTN yang merupakan paru-paru dunia. Tapi juga di jerat kasus Karhutla.****



