


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Tim Opsnal Polsek Tampan mengamankan seorang lelaki yang diduga tersangka pencurian sepeda motor.
Tersangka berinisial AI ditangkap di sebuah kosan di Jalan Rambutan Kecamatan Marpoyan Damai, Rabu (19/9/2018). Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti STNK.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tampan melalui Kanit Reskrimnya Iptu Aris Gunadi, SH, SIK membenarkan pengungkapan tersebut.
Informasi yang diterima, tersangka AI sebelumnya membawa kabur sepeda motor kawannya.

Pada hari Minggu tanggal 26 Agustus 2018 sekira pukul 15.30 WIB di Jalan Datuk Tunggul Perumahan Cahaya Permata Blok B Nomor 08 Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan Pekanbaru.
Korban bernama Loro Prehadi baru pulang masang jendela dan ketika sampai dirumah korban bertemu teman (tersangka) yang menunggu dirumah.
Korban dan temannya yang berusia masih belasan duduk di depan rumah korban. Selanjutnya korban ajak masuk tapi tidak mau. Korban pun memarkirkan sepeda motor didepan rumah dan masuk kedalam rumah.
Lebih kurang lima menit kemudian korban buang air ke kamar mandi. Lalu korban dengar suara Ari mengatakan “Sebentar mas ya, nanti saya kesini lagi”. Mendengar itu korban kemudian menjawab, “iya”.
Selesai buang air korban lihat sepeda motor sudah tidak ada lagi termasuk Ari dan temannya (tersangka) sudah tidak ada juga.
Atas peristiwa tersebut korban melapor ke polisi.
Pada hari Rabu tanggal 19 September 2018 sekira Pukul 10.00 WIB Tim Buser mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa DPO AI Ari sedang berada di kosan ruko di Jalan Rambutan 1, selanjutnya polisi melakukan penangkapan.
Dari pengungkapan tersebut diamankan AI.
Pengakuannya sepeda motor sudah dijual di wilayah Tj Rhu dengan harga Rp 1,5 juta. Satu orang rekan tersangka buron yang berinisial I.



