


Tualang siak, Siaganews.id. Dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi selama bertahun-tahun akhirnya terungkap. Jajaran Polsek Tualang mengamankan seorang pria dewasa yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.
Pelaku berinisial PS (42) diamankan pada Rabu dini hari, 24 Desember 2025, sekitar pukul 04.10 WIB di rumahnya di Jalan Ceras, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pelacakan intensif lintas wilayah.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan ibu korban yang mendatangi Polsek Tualang pada November 2025. Dalam laporan tersebut, korban mengakui telah mengalami persetubuhan oleh ayah kandungnya sejak duduk di kelas 3 sekolah dasar hingga terakhir terjadi pada September 2025.
Peristiwa terakhir diketahui terjadi di rumah korban pada malam hari. Seiring waktu, korban mengalami perubahan perilaku yang signifikan, menjadi pendiam, sering menyendiri, trauma, serta takut berada di rumah bersama pelaku.

Berdasarkan laporan polisi, tim opsnal Polsek Tualang melakukan penyelidikan dan pemantauan pergerakan pelaku yang sempat berada di luar daerah. Setelah terdeteksi kembali ke wilayah Kabupaten Siak, polisi langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Kapolsek Tualang, Kompol Teguh Wiyono, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Tualang, IPTU Alan S.Kom., menyampaikan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
“Dari hasil penyelidikan awal, perbuatan ini diduga berlangsung cukup lama, sejak korban masih anak-anak hingga remaja. Ini merupakan kejahatan serius yang kami tangani dengan penuh kehati-hatian,” ujar IPTU Alan kepada Siaganews.id, Kamis malam (25/12/2025).
Ia menjelaskan, proses penangkapan dilakukan setelah memastikan keberadaan pelaku.
“Pelaku sempat terdeteksi berada di beberapa kabupaten. Setelah dipastikan kembali ke Tualang, tim langsung bergerak dan mengamankan yang bersangkutan di rumahnya,” jelasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Tualang untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Kami telah mengamankan barang bukti, melakukan visum et repertum, serta memeriksa saksi-saksi. Proses penyidikan akan terus kami kembangkan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap,” tegas IPTU Alan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (3) jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan pemberatan hukuman karena dilakukan oleh orang tua kandung terhadap anaknya sendiri. Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat.
“Kami mengingatkan seluruh orang tua dan lingkungan sekitar agar lebih peka terhadap kondisi psikologis anak. Perubahan sikap, trauma, atau ketakutan yang tidak wajar bisa menjadi sinyal kekerasan. Jangan pernah ragu melapor, karena perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama,” pesan IPTU Alan.
Kasus ini menegaskan bahwa kejahatan seksual terhadap anak sering terjadi di ruang terdekat korban, dan hanya dapat dicegah jika ada keberanian untuk peduli, mendengar, dan bertindak.




