
PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Tidak dapat berkutik setelah dikepung warga, seorang maling bernama Cahyono Siringo-ringo (23) warga Jalan Sidumulyo Kelurahan Padang Bulan Kecamatan senapelan terpaksa harus digiring ke Polsek Payung Sekaki,Rabu (4/11) sore. Pasalnya pria yang tidak memiliki pekerjaan ini tertangkap tangan mencuri dirumah warga.
Informasi yang diperoleh dari Kepolisian, tertangkapnya pelaku bermula kecurigaan korban Dedi Guswandi (60) yang melihat pintu depan rumahnya terbuka. Sontak kecurigaan warga Jalan Beringin Perumahan Pesona BA blok B 16 RT 003 RW 005 Kelurahan Labuhan Barat Kecamatan Payung Sekaki ini semakin besar ketika melihat ada orang lain didalam rumah. Agar pelaku tidak lari melalui pintu belakang, akhirnya korban masuk dan langsung mengejar pelaku melewati pintu belakang secara diam-diam.
” pelaku yang mengetahui ada korban yang memergokinya langsung melarikan diri lewat pintu depan, dan korban sembari teriak maling terus mengejar pelaku. Warga yang terkejut langsung berkumpul dan mengamankannya tidak jauh dari rumah korban,” terang Kapolsek Payung Sekaki AKP Nardy Masri Marbun saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Eru Alsepa SIK,Kamis (5/11) siang.
Warga yang sempat kesal melihat tingkah pelaku tanpa ampun memberikan bogem mentah, beruntung ketua RT cepat menghubungi Anggota Polsek Payung Sekaki. Hingga akhirnya pelaku dengan cepat dibawa ke Polsek guna pemeriksaan,” dari tangan pelaku sendiri kita mengamankan barang bukti berupa Satu unit Laptop dan Satu Handpone yang diambil dari rumah korban,” jelas Kanit.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam dengan hukuman diatas lima tahun penjara lantaran terbukti melanggar pasal 363 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun,” pengakuan pelaku dirinya telah beraksi sebanyak dua kali, dan saat ini kita masih melakukan pengembangan. Kuat dugaan jika pelaku masih banyak melakukan aksi yang sama,” tutup Kanit.(ok)