PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Seorang tersangka yang diduga melakukan aksi jambret berinisial, Im (34) terancam hukuman berat. Karena aksi yang dilakukannya termasuk dalam pencurian dengan kekerasan sebagai mana yang diatur dalam Pasal 365 KUHP.
Pasal 365 KUHP ayat 1 hingga ayat 4 menjelaskan bahwa perbuatan pencurian dengan kekerasan ini ancamannya sangat tegas. Pasal 365 ayat 1 mengatur pencurian yang didahului kekerasan ancaman hukuman 9 tahun. Ayat 2 pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pada malam hari, baik di rumah, pekarangan, jalan umum hingga kereta api diancam pidana 12 tahun. Ayat 3 hukuman 15 tahun jika menimbulkan kematian.
Serta dipasal 4 hukuman bisa sampai hukuman mati ataupun penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara. Bilamana perbuatan pencurian dengan kekerasan ini mengakibatkan korbannya luka ataupun meninggal dunia.
” Kita hanya menjalankan hukum yang sudah ada, semuanya sudah diatur dalam KUHP. Jadi bagi siapa saja yang melakukan pidana semacam ini sudah ada sanksi hukumannya,” kata Kapolsek Tenayan Raya Kompol Indra Rusdi.
Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian sudah mengumpulkan sejumlah saksi korban dan barang bukti hasil kejahatan tersangka berupa, sepeda motor tersangka, tas korban berisikan uang tunai dan hp termasuk kendaraan korban telah dijadikan barang bukti. Saat ini proses penyidikan dan penyelidikan kasus masih terus dilakukan. Langkah ini dilakuka guna mencari tau adanya dugaan tersangka lain dalam kasus tersebut.
Seperti yang dirilis sebelumnya, tersangka Im melancarkan aksi jambret terhadap korbannya, Ayuniza yang berboncengan dengan suaminya, Muzri. Peristiwa itu terjadi depan Kantor Perindustrian Jalan Hangtuah, Selasa (15/9/15) kemarin. Tersangka merampas tas korban sehingga terjadi aksi tarik-menarik. Sialnya tersangka kehilangan keseimbangan dan terjatuh. Polisi Polsek Tenayan Raya yang sedang melakukan patroli langsung mengamankan tersangka. (**)