PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Polsek Tenayan Raya menangkap seorang pria berinisial, SW (25) sesaat setelah menemui istrinya di SPBU Jalan Hangtuah, Tenayan Raya. Pria ini diamankan terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan tersangka Juli 2015 lalu.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Indra Rusdi membenarkan atas dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Menurutnya, tersangka dilaporkan oleh istrinya sendiri, sebut saja, Bunga (22) bukan nama sebenarnya.
Peristiwa penganiayaan itu berawal ketika terssangka meminjam sepeda motor adik korban. Namun permintaan tersangka tidak diindahkan oleh adik korban. Persoalan ini kemudian memicu pertengkaran hebat antara tersangka dengan istrinya. Tersangka sempat melukai tangan korban hingga memar. Tidak terima, korban melaporkan kasus ini kepihak berwajib.
Tersangka diamankan polisi ketika ia menemui korban tidak lain adalah istrinya sendiri. Pada saat bersamaan, polisi yang mengetahui keberadaan tersangka langsung mendatangi lokasi tidak jauh dari SPBU Jalan Hangtuah, Tenayan Raya. Ia diamankan tanpa ada perlawanan. (**)