


PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Diduga nyambi jual narkoba jenis sabu-sabu, dua orang supir travel berinisial, SA (29) dan DPG (31) diringkus aparat Polsek Bukit Raya depan Hotel Ratu Mayang Garden, Pekanbaru, Selasa (9/2/16) sekitar pukul 19.30 WIB. Bersama keduanya diamankan barang bukti 2 paket sabu seberat 0,64 gram.
Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Ipda M Bahari Abdi, menegaskan, pengungkapan kasus ini bermula atas adanya informasi yang diberikan masyarakat.
Dimana kedua tersangka ini sering kali melakukan transaksi narkoba di sekitar lokasi penangkapan. Polisi yang mendapat laporan itu, kemudian mencoba untuk mendalami kasus yang melibatkan duo supir travel tersebut. Keduanya diamankan petugas ketika berada di depan Hotel Ratu Mayang Garden, Pekanbaru.
Keduanya tidak berkutik saat beberapa orang anggota kepolisian berpakaian preman mendekati mereka. Keduanya digeledah dan ditemukan dua paket sabu-sabu seberat 0,64 gram. Malam itu juga keduanya diamankan untuk dimintai keterangan.(**)




