PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Mantan anggota Brimob Polda Riau berinisial AE (30) Warga Jalan Selada Kelurahan Delima Kecamatan Tampan terpaksa harus berurusan dengan anggota Polsek Bukit Raya. Karena dari tangannya, anggota Opsnal berhasil mengamankan satu paket kecil barang haram jenis sabu-sabu dan satu unit sepeda motor bodong, Rabu (30/9) sekitar pukul 23.00 WIB.
Pelaku yang merupakan mantan anggota Polri dan baru mengalami Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam tahun ini diringkus oleh anggota Opsnal Polsek Bukit Raya saat berada diparkiran NAV Karaoke di Jalan Tuanku Tambusai Kecamatan Marpoyan Damai,” saat kita ringkus pelaku sempat mencoba melawan dan mengaku jika dirinya adalah anggota Polri aktif, tetapi anggota tetap memaksa dan mengeledah pelaku,” ucap Kapolsek Bukit Raya Kompol Khaidir Boci saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda M.Bahari Abdi SH, Kamis (1/10) siang.
Setelah digeledah oleh anggota akhirnya ditemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu didalam kantong celana miliknya. Ketika ditanyakan surat kendaraan sepeda motor Satria FU yang dibawanya tidak ada, membuat kecurigaan anggota Opsnal bertambah,” surat kendaraannya tidak ada, dan diduga pelaku juga merupakan pelaku curanmor,” ujar Abdi.
Atas apa yang diperbuatnya, akhirnya pelaku kini terpaksa menjalani pemeriksaan diruang penyidik Polsek Bukit Raya. Pelaku terancam dengan kurungan diatas lima tahun lantaran terbukti melanggar pasal 114 Undang-Undang Narkotika dan pasal 363 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun,” kita masih melakukan pengembangan, dan kuat dugaan jika pelaku telah sering beraksi diwilayah Hukum Polresta Pekanbaru,” tutup Kanit Reskrim.(Okra)