


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Virka Gina Sari (30) melaporkan MA (61) warga Jl. Bambu Kuning ke Polsek Lima Puluh. Masalahnya MA telah menjanjikan mampu meluluskannya sebagai PNS. Namun janji itu sampai sekarang tidak pernah terealisasi.
Padahal Virka telah membayar uang yang diminta MA sebesar Rp 60 juta sejak September 2015 lalu.
Kapolsek Lima Puluh Kompol Rinaldo Aser, S.IK melalui Kanit Reskrim Ipda Bahari Abdi menyebutkan, pelaku telah menjanjikan korban untuk bisa lulus sebagai PNS, namun pelaku tidak bisa menepati janjinya, sedangkan uang terlanjur sudah diterima oleh pelaku.
” Penipuan tersebut terjadi tanggal 21 September 2015 dimana korban menyerahkan uang sebanyak Rp 60 Juta kepada pelaku ” ungkap Abdi.

Merasa tertipu, korban pun melaporkan kejadian teresbut kepada pihak yang berwajib
Menindak lanjuti laporan tersebut Polsek Lima Puluh kemudian menangkap pelaku yang saat itu sedang berada dirumahnya Senin (21/11/2016) malam.
” Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Lima Puluh untuk proses penyidikan selanjutnya dan kami mengamankan barang bukti berupa kuitansi pembayaran sebesar Rp 60 juta ” tutup Abdi.



