PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Kerja keras Tim Opsnal Polsek Senapelan meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) membuahkan hasil, Rabu (27/7/2016). Meski polisi harus menyeberang ke Provinsi Sumatera Utara, tepatnya di Kota Medan.
Ya, polisi meringkus Koko Ardani (33) pelaku pembongkaran toko di Jalan Kota Baru, Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan pada 19 Juli 2016 lalu. Koko yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini diringkus setelah polisi melakukan penyelidikan dari LP/ 75 / VII / 2016 /Riau/Resta Pku/Sek Senapelan tanggal 23 juli 2016.
Kapolsek Senapelan, Kompol Dody Harza Kusuma mengatakan, tersangka ditangkap di Jalan Pinang Baris Kelurahan Kampung Lalang Kabupaten Deli Serdang (Sumut).
“Kerja keras kita akhirnya bisa meringkus tersangka. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif untuk pengambangan,” terang Kapolsek.
Sebelumnya tersangka melakukan pencurian diĀ Toko UD Rani. Tersangka menjarah polling gate sebanyak enam set. Korban mengalami kerugian Rp 24 juta. (aln)