


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Kesal karena tidak kunjung diberangkatkan, seorang warga melaporkan perusahaan penyedia jasa tur ke Polresta Pekanbaru.
Pelapor bernama Zulhaimi (58) mengaku telah mengalami kerugian Rp 62 juta.
Rencananya pelapor berniat berangkat umroh dengan istri dan anaknya.
Karena itu secara bertahap pelapor membayarkan uang keberangkatan tersebut hingga jumlahnya mencapai Rp 62 juta.
Namun dalam prosesnya sampai pada tanggal yang dijanjikan, pelapor tidak kunjung diberangkatkan oleh pihak tur yang beralamat di Sukajadi tersebut.
“Dalam laporannya disebutkan bahwa pihak penyedia layanan tur umroh akan memberangkatkan pelapor pada tanggal 26 Desember 2017. Namun sampai sekarang tidak kunjung diberangkatkan,” ujar Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Iptu Polius Hendriawan, Jum’at (29/12/2017).
Ditambahkan Polius, pelapor sudah mempertanyakan perihal keberangkatan kepada terlapor namun tetap saja ditunda dengan berbagai alasan.
” Jadi laporan terkait dugaan penipuan sudah kita terima. Kasusnya masih dalam penyelidikan,” pungkas Polius.(*)



