


Siak, SiagaNews.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Siak secara resmi melimpahkan kasus dugaan pelanggaran ketentuan upah minimum oleh PT BAA Perawang ke Disnakertrans Provinsi Riau. Langkah ini diambil setelah perusahaan mitra kerja PT Indah Kiat Pulp and Paper Perawang tersebut dinilai tidak menunjukkan itikad untuk menyesuaikan upah pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelimpahan perkara dilakukan menyusul pengaduan tenaga kerja PT BAA, yang ditindaklanjuti langsung oleh Disnaker Siak dengan turun ke lapangan dan mengunjungi lokasi perusahaan di Kecamatan Tualang.
Kepastian pelimpahan disampaikan oleh Fauzi, Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Disnaker Siak.
“Kasus PT BAA kita limpahkan ke provinsi. Mereka tidak bersedia membayar upah pekerja sesuai dengan ketentuan upah minimum. Alhamdulillah surat sudah ditandatangani pak kadis tadi. Secepatnya akan kita layangkan ke pemerintah provinsi,” kata Fauzi, Senin (26/01/2026).
Dalam proses klarifikasi, pihak manajemen PT BAA secara terbuka mengakui tidak membayar upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK). Alasan utama yang disampaikan adalah kekhawatiran tidak lagi mendapatkan pekerjaan dari PT Indah Kiat apabila mengajukan nilai tender yang lebih tinggi.

“Apabila kami ikut tender di atas itu gak bakalan dapat pekerjaan kami. Yang jelas kita tidak bisa memberikan upah diatas itu,” tegas Gery, Manajer HRD PT BAA.
Lebih jauh, pihak HRD bahkan mengklaim bahwa praktik pembayaran upah di bawah ketentuan minimum juga dilakukan oleh perusahaan subkontraktor lain yang bekerja sama dengan PT Indah Kiat Perawang.
Berdasarkan pengakuan pekerja, PT BAA memberikan upah Rp150 ribu per hari, sementara UMK Kabupaten Siak Tahun 2025 jika dihitung dengan 21 hari kerja berada di kisaran Rp175 ribu lebih per hari. Terdapat selisih sekitar Rp25 ribu per hari yang diterima pekerja.
Tak berhenti di situ, pekerja juga mengaku mengalami pemotongan gaji saat sakit selama tujuh hari, meskipun telah melampirkan surat keterangan sakit dari fasilitas kesehatan.
Selain itu, perusahaan diduga tidak memberikan hak cuti kepada pekerja selama masa kerja. Seluruh pengakuan ini telah disampaikan kepada Disnaker dan menjadi bagian dari laporan yang dilimpahkan ke tingkat provinsi.
Pemerhati ketenagakerjaan Iwan menilai alasan nilai tender rendah tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan hak normatif pekerja.
“Sudah tau angkanya rendah, kenapa harus diambil juga. Jangan seenaknya saja mengorbankan pekerja. Setiap pekerja di negara ini dilindungi undang undang,” tegasnya.
Iwan mendukung penuh langkah Disnaker Siak yang membawa persoalan ini ke level provinsi, mengingat posisi tawar pekerja yang lemah bila hanya berhadapan langsung dengan perusahaan.
“Kita apresiasi gerak cepat dan upaya Disnaker Siak melindungi hak hak pekerja dengan turun langsung ke Kota Industri Tualang,” ujarnya.
Sikap tegas pemerintah sebelumnya juga telah disampaikan oleh Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, yang menegaskan bahwa ketentuan upah minimum bukan sekadar imbauan.
“Ini bukan lagi bersifat anjuran. Penetapan upah minimum adalah hasil kesepakatan resmi. Setelah disepakati, maka tanggung jawab perusahaan adalah melaksanakannya tanpa pengecualian,” ujar SF Hariyanto.
Ia menambahkan, pemerintah telah menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh dan akan menerapkannya sesuai regulasi yang berlaku.
Dengan pelimpahan resmi ke Disnakertrans Provinsi Riau, penanganan kasus PT BAA Perawang kini berada di tingkat yang lebih tinggi. Publik menanti langkah konkret pemerintah provinsi dalam menegakkan aturan ketenagakerjaan, sekaligus memastikan perlindungan hak dasar pekerja di kawasan industri strategis seperti Perawang benar-benar berjalan sesuai hukum.



