


PEKANBARU, Sering abaikan peraturan lalu lintas dan melanggar rambu rambu lalu lintas, satuan lalu lintas Polresta Pekanbaru tilang kendaraan becak motor yang bandel. Tindakan tegas diberikan oleh Satlantas karena kendaraan becak motor ini sudah sering di berikan teguran sebelumnya, baik teguran lisan maupun dengan teguran tertulis. Adapun pelanggaran yang sering terlihat yakni tidak menggunakan Helm SNI, tidak pakai TNKB, tidak bisa memperlihatkan surat surat kendaraanya, hingga kelengkapan kendaraan lainnya dan ada juga yang mengemudi ugal ugalan. Kendaraan becak motor ini juga sering melanggar aturan dengan memasuki Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) Jalan Sudirman. Tidak hanya itu spesifikasi yang melanggar aturan pada becak motor ini juga sangat membahayakan, baik bagi pengendaranya, penumpang dan juga pengguna jalan yang lainnya.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Emil Eka Putra, S.IK, S.H, M.Si mengimbau kepada pengguna jalan untuk selalu patuhi rambu rambu lalu lintas. Emil juga mengingatkan agar setiap pengguna jalan untuk selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara.
“Sudah sering kita ingatkan, kita tegur namun masih saja di ulangi kesalahan yang sama, karena itu kita lakukan tindakan tilang”, pungkas Emil.
Selain melakukan penertiban terhadap kendaraan becak motor yang bandel, Satlantas Polresta Pekanbaru juga melakukan penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan TNKB yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah di tentukan atau TNKB modifikasi. Untuk pelanggaran TNKB ini Satlantas juga melakukan penindakan dengan tilang. Terhadap pelanggar yang di tilang petugas juga meminta pemilik kendaraan untuk mengganti TNKB nya yang sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.




