



PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Tengah asik bertransaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu di jalan Karya Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan, Tk (41) warga Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu diringkus oleh anggota Polsek Tampan, Selasa (29/3/2016) sore. Dari tangan pelaku turut pula diamankan barang bukti berupa 14 paket sabu-sabu bernilai Rp 5 juta.
Kapolsek Tampan Kompol Ari S Wibowo SIK saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Eru Alsepa SIK, Rabu (30/3/2016) pagi menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku memang berawal dari laporan masyarakat yang curiga akan aktifitas beberapa orang tengah berkumpul disuatu rumah. Mendapatkan informasi akhirnya anggota opsnal langsung melakukan penyelidikan dilapangan.
” Anggota awalnya melakukan pemeriksaan terhadap laporan masyarakat, akan tetapi saat dilapangan anggota langsung melihat beberapa orang berkumpul. Saat diringkus kita hanya berhasil mendapatkan pelaku saja,” terang Kanit.
Jauh berjalan menuju Pekanbaru, ternyata pelaku baru saja membeli barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial RB dan RN. Kini keduanya tengah diburu oleh anggota Polsek Tampan , sedangkan pelaku terancam dengan hukuman diatas lima tahun lantaran penyidik menjeratnya dengan pasal 112 dan pasal 114 undang-undang narkotika.

” Dari tangan pelaku kita mengamankan barang bukti berupa tujuh paket sabu-sabu dengan harga Rp 650 ribu dan tujuh paket seharga Rp 300 ribu. Tidak hanya itu saja, ratusan bungkus sabu juga kita amankan langsung,” tutup Kanit.(**)



