


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau mengamankan dua orang lelaki berikut dengan barang bukti sebanyak 7000 lebih pil ekstasi dan 3 kilogram sabu-sabu.
Pelaku ditangkap di Jalan Lintas Timur kilometer 54 Kabupaten Pelalawan, Jum’at (8/9/2017) dini hari.
Informasi yang disampaikan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, kedua pelaku sempat membuang barang bukti tersebut saat terjadi kejar-kejaran.
“Jadi tim dari Subdit 2 dan Subdit 3 melakukan pengejaran setelah mengetahui kendaraan pelaku. Saat pengejaran itulah diduga pelaku membuang barang bukti. Setelah pelaku berhasil ditangkap, tim kembali menelusuri jalan dan mengumpulkannya,” terang Guntur.
Dua orang pelaku yang diamankan yakni, RP alias Roma (37) serta RA alias Riki (31). Keduanya merupakan warga Pekanbaru. Selain mengamankan ribuan pil ekstasi dan 3 kilo sabu-sabu, polisi juga mengamankan 760 butir pil happy five. Serta satu mobil yang dipakai pelaku membawa barang ilegal tersebut.

Pengungkapan narkoba itu berawal dari informasi yang diterima tim dari Ditresnarkoba Polda Riau pada Kamis (7/9/2017) malam. Bahwa ada transaksi narkoba di wilayah Bengkalis. Tim dari Subdit 2 dan 3 kemudian menyusun strategi dan menuju ke Kabupaten Siak untuk melakukan pemetaan guna pencegatan dan penangkapan. Pukul 23.00 WIB diketahui ada mobil Avanza warna merah BM 1522 TS yang dikendarai oleh dua orang lelaki.
Tim kemudian berupaya melakukan pencegatan. Namun pelaku berhasil lolos dengan terus tancap gas. Terjadilah kejar-kejaran dan saat itu pelaku berusaha membuang barang bukti.
“Pukul 02.30 WIB pelaku berhasil ditangkap. Namun barang bukti dibuang di antara jembatan di Jalan Lintas antara jembatan Siak ke Dayun, Kabupaten Siak,” ungkap Guntur.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolda Riau untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. (*)



