


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- AI (27) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melakukan aks jambret di Jalan Sudirman, Pekanbaru, Rabus (3/8/2016) siang.
Setelah diamankan warga, Jalan Garuda, Kelurahan Tengkerang Tengah, Marpoyan Damai, kini ia menjdi pesakitan di Mapolsek Pekanbaru Kota.
Tidak hanya meringis kesakitan karena sempat dibogem warga, namun AI juga harus menginap di tahanan Polsek sembri kasusnya terus diproses.
Kapolsek Pekanbaru Kota, Kompol Rinaldo Aser menyebutkan, tersangka AI sebelumnya merampas handphone milik Wahyu Abdul Hakim.

Korban yang tidak terima kemudian mencari tahu keberadan pelaku dan terus mencarinya. Sampai akhirnya korban mendapati tersangka dan mengejarnya.
“Korban dibantu warga berhasil menaklukkan tersangka. Tersangka kemudian diserahkan ke Mapolsek,” terangnya.
Polisi sendiri masih melakukan pemeriksaan. Tersangka AI pastinya akan dikenakan sanksi hukum atas aksi kejahatannya. (*)



