



PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Hampir setengah tahun berhasil melarikan diri karena menggelapkan sepeda motor, akhirnya Sumardi (48) warga Umban Sari Kecamatan Rumbai berhasil dibekuk oleh anggota opsnal Polsek Rumbai, Sabtu (20/2/2016) siang. Pelaku berhasil diringkus saat menunggu sepeda motor curiannya disalah satu tempat cucian.
Kapolsek Rumbai AKP Hendrik SH MH saat dikonfirmasi, Senin (22/2/2016) siang mengatakan bahwa pelaku berhasil diringkus berdasarkan dari penyelidikan anggota atas laporan korban bernama Mahyudin (45) pada bulan Juni tahun lalu. Korban yang tengah berada diladang tiba-tiba didatangi oleh pelaku dengan alasan meminjam speda motor.
” Korban dan pelaku ini saling kenal, dan pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin membeli sarapan. Tetapi setelah diberikan kunci malah pelaku tidak kunjung kembali,” ucap Kapolsek.
Pelaku yang tidak dapat berdaya lantaran barang bukti telah kuat oleh penyidik terancam dengan hukuman diatas lima tahun lantaran melanggar pasal 372 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun.(**)




