


PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Satnarkoba Polresta Pekanbaru yang langsung dipimpin oleh Kompol Iwan Lesmana Riza SH berhasil meringkus seorang bandar narkoba asal Provinsi Jambi yang berinisial Rd (48) disalah satu rumah jalan Sekolah Kecamatan Rumbai Pesisir, Senin (22/2/2016) dini hari. Bersama pelaku ini, turut pula diamankan seorang pria sebagai pemilik rumah yang berinsial Eh (39) dan Sh (41) teman pelaku.
” Kita berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 50 gram sabu-sabu dan 10 kantong sedang berisikan sisa sabu-sabu. Saat ini kita masih melakukan pengembangan,” terang Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs Aries Syarief Hidayat MM saat dikonfirmasi melalui Wakapolresta AKBP Sugeng Putut Wicaksono SIK.
Dikatakan lebih jelas oleh Putut, bahwa pemeriksaan awal pihaknya diketahui jika barang haram tersebut dibawa dari Sei Kerinci Jambi oleh pelaku dengan menggunakan angkutan umum. Dan dari pengakuannya barulah pertama kali menjalankan aksi tersebut.
” Kita masih melakukan penyidikan, kepada pelaku kita kenakan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika ancaman kurungan diatas lima tahun. Dugaan sementara pelaku merupakan sindikat antar Provinsi,” tutup Wakapolresta.(**)




