SIAGANEWS.CO- Pemerintah Kota Dumai mewajibkan seluruh tempat hiburan malam tutup selama Ramadhan 1437 Hijriah mendatang untuk menghormati bulan suci dan umat Islam yang akan mengerjakan ibadah puasa.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdako Dumai Asnam menyebutkan, pemerintah daerah bersama unsur pimpinan lain dan organisasi massa Islam sudah menyepakati tutup sementara usaha hiburan yang beroperasi pada malam hari tersebut.
“Penutupan sementara tempat hiburan malam ini juga untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama pelaksanaan Ramadhan, sesuai dengan kesepakatan bersama,” kata Asnam kepada pers belum lama ini.
Disebutkan, penutupan sementara usaha hiburan malam ini untuk menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa dan diharapkan masyarakat bisa menjaga situasi agar tetap aman dan kondusif.
Disamping itu, pemerintah daerah juga akan mengeluarkan surat imbauan kepada pengelola usaha rumah makan dan restoran muslim agar tidak membuka pada siang hari, sedangkan bagi non muslim diberi kesempatan tetap buka.
Surat edaran yang setiap tahun dikeluarkan pemerintah ini, lanjut dia, segera akan disosialisasikan meluas kepada masyarakat dan pemilik usaha agar dapat diketahui dan dilaksanakan demi tertib dan lancar pelaksanaan ibadah Ramadhan.
“Bagi usaha restoran atau rumah makan dan lain sejenisnya yang non muslim boleh buka dan harus memasangi spanduk khusus non muslim agar kita dapat menjaga kesucian bulan Ramadhan, karena itu diharapkan imbauan ini dapat dilaksanakan dengan baik,” harap dia. (mcr)