


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Sebanyak 69 warga terjaring razia KTP dalam operasi yustisi yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Rabu (15/11/2017).
Â
Razia yang dilaksanakan di Jalan Setia Budi tersebut menjaring 35 warga memiliki KTP non elektronik berbasis SIAK, 13 orang KTP luar Pekanbaru serta 21 orang tidak membawa KTP.
Â
Warga yang tidak memiliki KTP mendapat sanksi denda uang Rp 50 ribu yang langsung dimasukkan ke kas daerah.
Â
Warga yang memiliki KTP lama atau non elektronik membuat surat pernyataan dan diharuskan mengurus KTP elektronik.
Â
Dalam operasi tersebut tim yustisi menyisir warga yang tidak memiliki KTP serta yang memiliki KTP lama atau non elektronik. (*)



