


PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Mendapatkan laporan warga bernama Nurul Huda (25) warga jalan Harapan Raya Kelurahan Sail Kecamatan Tenayan Raya, Sabtu (5/3/2016) pagi jika rumahnya telah dimasuki maling, akhirnya anggota Satreskrim Polsek Tenayan Raya berhasil meringkus pelaku hanya dalam hitungan jam.
Pelaku yang diketahui berinisial Ya (24) berhasil diringkus saat berada ditempatnya bekerja pembuatan batu bata di jalan Gunung Baru Kelurahan Sail Kecamatan Tenayan Raya, Minggu (6/3/2016) siang. Peria bekerja sebagai buruh tersebut tidak dapat berkutik saat anggota opsnal Polsek Tenayan menjemputnya dengan paksa.
” Kita meringkus pelaku setelah mendapatkan barang bukti satu unit handpone iphone 4 S milik korban saat menggeledah rumahnya,” terang Kapolsek Tenayan Kompol Indra Rusdi saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Sulaiman.
Hasil penyidikan sementara, aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku ternyata melalui jendela ruang tengah rumah korban dan dibantu dengan satu batang kayu ubi untuk menggeserkan handpone serta dompet korban.

” Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun penjara, dan saat ini barang bukti berupa kayu serta kaca nako telah kita amankan diruang penyidik,” tutup Kanit. (**)



