


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Polresta Pekanbaru menunjukkan respon cepat terkait penjualan minuman keras.
Satu gudang penyimpanan miras di Pekanbaru di grebek dan digeledah.
Rabu (18/4/2018) sekira pukul 15 WIB Sat Reskrim Polresta Pekanbaru melakukan pengecekan langsung ke gudang yang diduga menyimpan miras.
Tepatnya di gudang Henson di Jalan Siak II Kota Pekanbaru.


Dari penggeledahan ditemukan 15 kota miras merk Black Jack dan 10 kotak miras anggur merah.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto, SH, SIK membenarkan penggeledahan tersebut.
Dari pemeriksaan dipastikan adanya aktifitas penjualan miras tanpa izin.
Semua barang bukti kini disita dan dilakukan pemeriksaan dan pendalaman oleh kepolisian.
Upaya yang dilakukan Polresta Pekanbaru tersebut merupakan Quick Respon dari aktifitas penjualan miras ilegal.
Miras yang bisa saja membahayakan dan berdampak pada keamanan.



