Dengan dipimpin Kasat Narkoba Kompol Iwan Lesmana Riza, personil Satnarkoba langsung mengamankan barang bukti berupa alat hisap dan papan bertuliskan dilarang menyabu disini. Sementara beberapa orang saksi langsung diperiksa dilokasi kejadian.
“Beberapa orang saksi kita periksa, dan saat ini masih dalam penyelidikan,” ungkap Iwan.
Terkait alat hisap yang ditemukan, Iwan menyebut jika pihaknya belum bisa memastikan apakah memang digunakan sebagai alat hisap narkoba atau semata-mata adanya pihak yang mencari sensasi semata.
“Yang jelas kita amankan terlebih dahulu, kalau apakah memang digunakan untuk narkoba masih kita selidiki. Melihat tempatnya bisa saja benar, ” tutupnya