PEKANBARU, SIAGANEWS.ID – Satuan lalu lintas Polresta Pekanbaru berikan imbauan kepada komunitas dan pemilik sepeda listrik terkait maraknya pengguna sepeda listrik yang melintas di Jalan Raya. Imbauan disampaikan oleh Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Angga Wahyu P, S.sos., S.I.K melalui Wakasat Lantas AKP Dasmaliki, S.H di Kantor Satlantas Polresta Pekanbaru Jalan Ahmad Yani.
Dalam pertemuan itu Satlantas menyampaikan bahwa untuk sepeda listrik tidak boleh melintas di jalan raya karena sangat berbahaya bagi penggunanya dan juga pengguna jalan lainnya. Dalam pertemuan tersebut juga dihadiri oleh instansi terkait seperti Dishub Kota Pekanbaru, Jasa Raharja dan juga Sat Pol PP Kota Pekanbaru.
Sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Selain sepeda listrik aturan ini juga mengatur tentang Otopet, skuter listrik, hoverboard, dan sepeda roda satu.
Syarat penggunaan kendaraan tertentu bertenaga listrik itu adalah menggunakan helm, pengguna minimal 12 tahun, tak boleh mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang, dan tak boleh memodifikasi daya motor listrik.
Kendaraan tertentu ini juga ditetapkan beroperasi hanya di lajur khusus, kawasan tertentu atau trotoar. Kecepatan maksimal pengoperasian yakni 25 km per jam.
“Oleh karena itu penggunaanannya hanya di lajur khusus atau kawasan khusus seperti pada saat Car Free Day”, terang Wakasat Lantas.
Sepeda listrik sendiri berbeda dengan sepeda motor listrik. Sementara aturan soal sepeda motor listrik terdapat pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.
Dalam aturan ini ditetapkan sepeda motor listrik memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) untuk membuktikan telah lulus uji tipe Kemenhub.