


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Sat Reskrim Polresta Pekanbaru meringkus dua orang lelaki pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil.
Keduanya ditangkap di salah satu hotel di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru. Dalam keterangan persnya, Jum’at (2/3/2018) Kasat Reskrim Bimo Ariyanto mengatakan kedua pelaku merupakan warga Sumatera Selatan.
Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku berusaha melarikan diri. Pihaknya terpaksa mengambil tindakan tegas. “Kedua pelaku dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur,” ungkap Bimo.
Dikatakannya pelaku dalam satu bulan belakangan kerap beraksi di wilayah hukum Kota Pekanbaru. Kedua pelaku menurut Bimo, memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Korban sudah diintai saat mengambil uang di bank kemudian menunggu saat korban lengah selanjutnya mengambil tas milik korban dengan memecahkan kaca mobil korban.

“Kita masih lakukan pengembangan dari pengungkapan tersebut. Sementara ini pelaku mengakui bahwa sudah beraksi sebanyak dua kali di wilayah hukum Kota Pekanbaru,” ungkap Bimo.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan selama tujuh tahun (siaga)



