



PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Melakukan penyelidikan selama beberapa minggu atas laporan masyarakat, Sat res narkoba Polresta Pekanbaru berhasil meringkus seorang bandar sabu-sabu berinisial Hn (35) warga jalan Sukakarya Kecamatan Tampan, Senin (14/3/2016) dini hari. Dari tangan pelaku turut pula diamankannya barang bukti belasan juta rupiah.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Kompol Iwan Lesmana Riza SH dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB dengan disaksikan oleh Ketua RT serta tokoh masyarakat sekitar. Pelaku yang mengetahui jika dirinya dikepung sempat mencoba membuang barang bukti kedalam sumur.
” Awalnya kita telah melakukan pengintaian terhadap rumah pelaku, setelah beberapa hari penyelidikan dan memastikan pelaku berada dirumah maka kita langsung melakukan penggrebekan,” terang Kasat.

Kini pelaku yang telah menjalani pemeriksaan diruang penyidik Sat res narkoba Polresta Pekanbaru terus dilakukan pengembangan, kepada pelaku dikenakan pasal 112, 114 dan pasal 127 Undang-undang narkotika ancaman kurungan diatas lima tahun penjara.
” Kita masih melakukan pengembangan, hingga saat ini pelaku masih belum ingin membuka mulut,” tutup Kasat.



