


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Polresta Pekanbaru menetapkan E (39) tersangka pencabulan terhadap anak tirinya DA (11). Tersangka ditangkap, Selasa (15/11/2016) sore di lapangan badminton belakang Wisma Tirta Kencana, Jalan Kaharuddin Nasution, Pekanbaru. Dari pemeriksaan, tersangka E ternyata sudah sepuluh kali mencabuli anak tirinya. Korban dicabuli disepanjang perjalanan pergi dan pulang dari sekolah.
“Jadi korban diantar jemput oleh tersangka. Nah disepanjang jalan itulah korban dicabuli,” terang Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Arianto.
Payudara dan bagian intim korban dipegang oleh tersangka. Ibu korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi
“Unsur pidana dan dua alat bukti telah terpenuhi yakni BAP saksi dan hasil visum rumah sakit Bhayangkara,”terang Bimo.




