


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Riau berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pekanbaru meringkus pelaku pencabulan anak dibawah umur, Selasa (15/11/2016) sore. Pelaku E (39) ditangkap disalah satu lapangan badminton di Jalan Kaharuddin Nasution, Pekanbaru.
“Tadi kami lakukan pengintaian. Setelah dipastikan pelaku berada di lapangan badminton, langsung kami hubungi unit PPA Polresta Pekanbaru,” terang Kepala Bidang Pelayanan Anak Komnas PA Riau, Nanda Pratama.
Pelaku tidak berkutik saat polisi datang menjemputnya. Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolresta Pekanbaru. Menurut Nanda, pelaku mencabuli anak tirinya DA (11). Korban dicabuli saat dijemput pulang sekolah.
“Jadi modus pelaku memegang kemaluan korban dan sebaliknya. Itu dilakukan di dalam mobil saat menjemput korban,” ujar Nanda. Korban yang kemudian bercerita pada ibunya perihal perangai jahat pelaku. Bahkan tidak menutup kemungkinan pelaku juga melakukan hal serupa pada anak kandungnya.
” Itu yang masih kita dalami. Karena pelaku pernah bercerita kepada korban bahwa pelaku juga melakukan hal serupa pada anak kandungnya,” pungkas Nanda.(*)




