


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Kenekatan dua pria paruh baya berinisial Mn (60) dan Ri (57) warga Kecamatan Rumbai Pesisir ini merobohkan pagar dinding pembangunan depan SPBU di jalan Sembilang Kelurahan Limbungan Baru terpaksa harus dibayar mahal. Keduanya langsung dijemput oleh Kepolisian Sektor Rumbai Pesisir, Kamis (25/8) setelah sang pemilik membuat laporan.
Kedua pria yang memang tidak lagi bisa dikatakan muda ini nekat merobohkan pagar lantaran mengklaim jika lahan pembangunan merupakan miliknya. Akan tetapi, Rosna secara sah sebagai pemilik lahan merasa dirugikan langsung membuat laporan.
“Kejadiannya pada Senin (15/8) lalu, pelaku tidak menerima setelah dinding beton pagar miliknya dirobohkan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp 18 juta,” terang Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Robinson Saragih, Sabtu (27/8) pagi.
Dalam kasus tersebut, penyidik Polsek Rumbai Pesisir juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kapak dari ganggang besi dan satu buah martil.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 406 KUHP ancaman kurungan diatas empat tahun, dan kita masih melakukan pemeriksaan terhadap keduanya,” ujar Kapolsek.



