


SIAGANEWS, PELALAWAN — Tim penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan, menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi di KUD Karya Bersama atas bantuan dana peremajaan sawit di desa Air Mas Kecamatan Ukui, kabupaten Pelalawan.
Adapun inisial ketiga tersangka yakni HS ( 59) selaku Ketua KUD Karya Bersama, MK (38) selaku sekertaris dan AP (33) sebagai bendahara, di tangkap di lokasi dan waktu berbeda, setelah sempat kabur.
Demikian disampaikan Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri SIK, diwakili Wakapolres, Kompol Asep Rahmat, SH, SIK, MM, didampingi Kasat Reskrim IPTU I Gede Yoga Eka Pranata, STrK, SIK dan Kasi Humas, IPTU Thomas Bernandes Siahaan dalam press rilis di aula Mapolres Pelalawan, Senin (16/6/2025) siang.
“Kasus dugaan korupsi bantuan dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dari anggaran pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2020 sebesar Rp 10 miliar lebih, kita telah menetapkan tiga orang tersangka dan telah di tahan,” ujar Wakapolres Pelalawan.

Lanjut Kasat Reskrim, bahwa kasus ini mulai diselidiki tahun 2022, setelah mendapat informasi ada dugaan penyelewengan dana peremajaan kebun sawit untuk masyarakat petani yang tergabung dalam KUD Karya Bersama.
“Kita telah memeriksa 49 orang saksi, baik dari perangkat desa, pengurus koperasi, pekerja, Disbunak Provinsi dan. Kabupaten, Dirjen Kementerian Perkebunan dan 3 saksi ahli,” tutur Kasat Reskrim.
Maka dari hasil pemeriksaan audit BPK ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar lebih terkait laporan fiktif atas bantuan dana peremajaan kebun sawit petani dari Kementerian.
“Selain kita telah menetapkan 3 orang dan di tahan. Barang bukti berhasil telah kita sita uang tunai sebesar Rp 410 juta dana tersisa dari rekening KUD, 50 dokumen pencairan, 147 rekening koran, 144 buku tabungan,” tegas IPTU I Gede Yoga Eka Pranata.
Atas perbuatan tersangka di jerat Pasal 2 ayat (1) junto pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman seumur hidup dan minimal 4 tahun.
Setelah di tetapkan tersangka, AS berhasil ditangkap di Kuansing, MK di Semarang, Jawa Tengah dan HP di daerah Ukui, kabupaten Pelalawan.****



